
Rapat Pencegahan penyebaran Covid-19
Balai Desa Prigi Minggu 19/04 diadakan Rapat dalam rangka sosialisasi tentang petunjuk/ aturan Pemerintah berkaitan peribadahan. Rapat dihadiri Forkompimca/ Camat Sigaluh, Kapolsek, Danramil, Kades Prigi, ketua BPD, Ketua LP3M, Takmir Masjid sedesa Prigi dan tokoh masyarakat. Pelaksanaan Rapat juga mengacu pada prosedur yang diberlakukan Pemerintah, yaitu dengan menjaga jarak, tidak bersalaman dan para peserta rapat pun mengenakan masker.
Kesimpulan rapat menyepakati apa yang menjadi Keputusan/ aturan Pemerintah, bahwa Desa Prigi untuk tidak mengadakan kegiatan perkumpulan masyarakat termasuk kegiatan ibadah. Bahwa ibadah yang berbentuk jamaah banyak/ bersekala besar sementara waktu untuk ditiadakan, artinya dilakukan di rumah dengan jamaah keluarga, seperti halnya Sholat Jumat diganti dengan Sholat Dhuhur di rumah, nantinya Sholat Tarowih, sampai dengan Sholat Id untuk dilakukan di rumah/ secara lingkup kecil. Semua itu dengan tujuan untuk memutus penyebaran Covid-19.
Adapun batas waktu hal tersebut tidak ditentukan, sampai dengan situasi memungkinkan/ aman.