LPPPM
Desa Prigi 30 April 2014 18:47:58 WIB
SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA
NO : 141/40/2023
tentang
LEMBAGA PERENCANAAN PEMBANGUNAN dan PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPPPM)
DESA PRIGI Kecamatan Sigaluh Kab.Banjarnegara
NO |
JABATAN /BIDANG |
NAMA |
ALAMAT |
1 |
KETUA |
EKO YUNIANTO |
PRIGI RT 04 RW 1 |
2 |
SEKRETARIS |
SUCI AMALIA WIDIYANTARI |
PRIGI RT 01 RW 2 |
3 |
BENDAHARA |
RUDYARTINI |
PRIGI RT 03 RW 1 |
4 |
BID. AGAMA/ PENDIDIKAN |
NUR ALAMSAH |
PRIGI RT 01 RW 5 |
5 |
BID. PEMBANGUNAN |
ZAENI PRIYADI |
PRIGI RT 01 RW 1 |
6 |
BID. KEPEMUDAAN |
SARMAN |
PRIGI RT 03 RW 1 |
7 |
BID. KEAMANAN/ KETERTIBAN |
PUDYASTA HAINAWAN |
PRIGI RT 02 RW 2 |
LEMBAGA PERENCANAAN PEMBANGUNAN dan PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPPPM) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa Prigi.
TUGAS LP3M
- Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
- Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
- Melaksanakan dan
- Mengendalikan pembangunan.
FUNGSI LP3M
- Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
Komentar untuk artikel ini telah ditutup.
Aparatur Desa



















Layanan Mandiri
Silakan datang atau hubungi operator desa untuk mendapatkan kode PIN anda.