BPD
Desa Prigi 30 April 2014 18:53:18 WIB
SURAT KEPUTUSAN BUPATI
NO : 140/1312/2023
tentang
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA PRIGI Kecamatan Sigaluh Kab.Banjarnegara
NO |
JABATAN |
NAMA |
ALAMAT |
1 |
KETUA |
SUHADA, S.Pd.SD |
PRIGI RT 01 RW 3 |
2 |
SEKRETARIS |
SUCI AMALIA WIDIYANTARI, S.E. |
PRIGI RT 01 RW 2 |
3 |
ANGGOTA |
SUKIMAN |
PRIGI RT 03 RW 5 |
4 |
ANGGOTA |
WAHYU UTOMO |
PRIGI RT 01 RW 2 |
5 |
ANGGOTA |
TRI WALUYO ARIADI, S.Sos |
PRIGI RT 01 RW 4 |
6 |
ANGGOTA |
TRI HUDIYANTO, A.Md |
PRIGI RT 01 RW 1 |
7 |
ANGGOTA |
YATNO, S.Pd.M.Pd |
PRIGI RT 01 RW 6 |
|
|
|
|
|
|
|
|
Tugas & Fungsi Badan Permusyawaratan Desa:
- Menggali aspirasi masyarakat;
- Menampung aspirasi masyarakat;
- Mengelola aspirasi masyarakat;
- Menyalurkan aspirasi masyarakat;
- Menyelenggarakan musyawarah BPD;
- Menyelenggarakan musyawarah Desa;
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
- Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
- Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komentar untuk artikel ini telah ditutup.
Aparatur Desa
Layanan Mandiri
Silakan datang atau hubungi operator desa untuk mendapatkan kode PIN anda.