Sugeng Rawuh wonten Desa Prigi, Kecamatan Sigaluh, Kabupaten Banjarnegara              ***                    *** # ***

 

BPD

Desa Prigi 30 April 2014 18:53:18 WIB

 

SURAT KEPUTUSAN BUPATI

NO : 140/1312/2023

tentang

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

DESA PRIGI Kecamatan Sigaluh Kab.Banjarnegara

 

NO

JABATAN

NAMA

ALAMAT

 1

 KETUA                

 SUHADA, S.Pd.SD

 PRIGI RT 01 RW 3

 2

 SEKRETARIS       

 SUCI AMALIA WIDIYANTARI, S.E.

 PRIGI RT 01 RW 2

 3

 ANGGOTA           

 SUKIMAN

 PRIGI RT 03 RW 5

 4

 ANGGOTA

 WAHYU UTOMO

 PRIGI RT 01 RW 2

 5

 ANGGOTA

 TRI WALUYO ARIADI, S.Sos

 PRIGI RT 01 RW 4

 6

 ANGGOTA

 TRI HUDIYANTO, A.Md

 PRIGI RT 01 RW 1

 7

 ANGGOTA

 YATNO, S.Pd.M.Pd

 PRIGI RT 01 RW 6

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tugas & Fungsi Badan Permusyawaratan Desa:

  • Menggali aspirasi masyarakat;
  • Menampung aspirasi masyarakat;
  • Mengelola aspirasi masyarakat;
  • Menyalurkan aspirasi masyarakat;
  • Menyelenggarakan musyawarah BPD;
  • Menyelenggarakan musyawarah Desa;
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  • Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  • Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  • Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  • Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  • Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Komentar untuk artikel ini telah ditutup.

Aparatur Desa

Kepala Desa Sekretaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Umum & TU Kaur Keuangan Kasi Perencanaan / Pembangunan Kasi Kesejahteraan Masyarakat Kasi Pelayanan Kepala Dusun 1 Kepala Dusun 2 Kepala Dusun 3 Kepala Dusun 4 Kepala Dusun 5 Kepala Dusun 6 Staf / THL Staf / THL Staf / THL Staf / THL Staf / THL

Layanan Mandiri


Silakan datang atau hubungi operator desa untuk mendapatkan kode PIN anda.

Masukan NIK dan PIN

Info Media Sosial

Facebook

Komentar Terkini