Sugeng Rawuh wonten Desa Prigi, Kecamatan Sigaluh, Kabupaten Banjarnegara              ***                    *** # ***

 

LINMAS

Desa Prigi 30 April 2014 18:48:39 WIB

SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA

NO : 141/16/2022

tentang

SATUAN TUGAS PERLINDUNGAN MASYARAKAT (LINMAS)

Desa PRIGI Kecamatan Sigaluh Kab.Banjarnegara

  NO    

                JABATAN           

                NAMA                  

          ALAMAT                

1

DANTON

DARUSSALAM

 PRIGI RT 04 RW 1

2

ANGGOTA

KISRO

 PRIGI RT 02 RW 1

3

ANGGOTA

TURYONO

 PRIGI RT 02 RW 1

4

ANGGOTA

MUGIARNO

 PRIGI RT 03 RW 1

5

ANGGOTA

ALI SODIK

 PRIGI RT 02 RW 1

6

ANGGOTA

BITAM S.

 PRIGI RT 04 RW 1

7

ANGGOTA

MISKAM

 PRIGI RT 01 RW 2

8

ANGGOTA

MAKIM

 PRIGI RT 04 RW 1

9

ANGGOTA

MARGONO

 PRIGI RT 04 RW 2

10

ANGGOTA

UDREG SUHERMANTO

 PRIGI RT 04 RW 2

11

ANGGOTA

MANUT MUHADI

 PRIGI RT 01 RW 2

12

ANGGOTA

BISO ARIS SUTIKNO

 PRIGI RT 04 RW 2

13

ANGGOTA

JONO

 PRIGI RT 03 RW 3

14

ANGGOTA

SUTARMAN

 PRIGI RT 04 RW 3

15

ANGGOTA

MARNO TOTO S

 PRIGI RT 02 RW 4

16

ANGGOTA

MISKAM

 PRIGI RT 02 RW 4

17

ANGGOTA

SUPRIYADI

 PRIGI RT 03 RW 3

18

ANGGOTA

TUJO MUJIONO

 PRIGI RT 01 RW 4

19

ANGGOTA

KISRO

 PRIGI RT 02 RW 5

20

ANGGOTA

TUGITO

 PRIGI RT 02 RW 5

21

ANGGOTA

MARMAN

 PRIGI RT 01 RW 5

22

ANGGOTA

MARYANTO

 PRIGI RT 04 RW 6

23

ANGGOTA

SUNARYO

 PRIGI RT 01 RW 6

24

ANGGOTA

NURDIYANTO

 PRIGI RT 01 RW 6

25

ANGGOTA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

TUPOKSI BIDANG PERLINDUNGAN MASYARAKAT :

Bidang Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi dibidang satuan perlindungan masyarakat dan bina potensi masyarakat. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Bidang Perlindungan Masyarakat mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang satuan perlindungan masyarakat dan bina potensi masyarakat.
  2. Penyusunan rencana program dan rencana kerja anggaran dibidang satuan perlindungan masyarakat & bina potensi masyarakat.
  3. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dibidang satuan perlindungan. masyarakat dan bina potensi masyarakat.
  4. Pelaksanaan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan perlindungan masyarakat.
  5. Pelaksanaan rekruitmen, pembinaan dan pemberdayaan anggota Perlindungan Masyarakat.
  6. Pelaksanaan pendataan dan pemetaan potensi dan sumber dayaperlindungan masyarakat.
  7. Pelaksanaan pengembangan potensi sumber daya manusia melalui pelatihan dan pendidikan satuan perlindungan masyarakat.
  8. Pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan sarana danprasarana perlindungan masyarakat.
  9. Pelaksanaan peningkatan dan pengembangan system perlindunganmasyarakat terpadu.
  10. Pelaksanaan pembinaan tertib administrasi systemperlindungan masyarakat.
  11. Pelaksanaan identifikasi dan pendataan kejadian gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
  12. Pelaksanaan koordinasi petugas satuan perlindunganmasyarakat dalam penanggulangan bencana.
  13. Pelaksanaan koordinasi kebijakan operasional sistem danimplementasi fasilitasi perlindungan masyarakat dalamnpenyelenggaraan Pemilu, Pilpres dan Pilkada.
  14. Pelaksanaan koordinasi pengamanan ketertiban masyarakatdan penanganan masalah sosial kemasyarakatan.
  15. Penyajian data dan informasi di bidang satuan perlindungan masyarakat dan bina potensi masyarakat.
  16. Pelaksanaan pembinaan, pemantauan, pengawasan danpengendalian di bidang satuan perlindungan masyarakat dan binapotensi masyarakat.
  17. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidangsatuan perlindungan masyarakat dan bina potensi masyarakat.
Komentar untuk artikel ini telah ditutup.

Aparatur Desa

Kepala Desa Sekretaris Desa Kaur Pemerintahan Kaur Umum & TU Kaur Keuangan Kasi Perencanaan / Pembangunan Kasi Kesejahteraan Masyarakat Kasi Pelayanan Kepala Dusun 1 Kepala Dusun 2 Kepala Dusun 3 Kepala Dusun 4 Kepala Dusun 5 Kepala Dusun 6 Staf / THL Staf / THL Staf / THL Staf / THL Staf / THL

Layanan Mandiri


Silakan datang atau hubungi operator desa untuk mendapatkan kode PIN anda.

Masukan NIK dan PIN

Info Media Sosial

Facebook

Komentar Terkini